PT Batulicin Nusantara Maritim – Sebagai salah satu daripada upaya penetapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 mengenai SBB atau pembatasan sosial berskala besar guna untuk dampak mempercepat penanganan demi yang ada di Indonesia, serta untuk dapat menekan angka penyebaran covid 19. Maka dari itu Kementerian Perhubungan juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020.
Adapun memang transportasi yang dikendalikan tersebut dalam rangka pencegahan koronavirus berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan memang sudah dilakukan melalui pengendalian transportasi yang dilakukan ke seluruh wilayah.
Transportasi tersebut rupa transportasi yang mengangkut logistik atau barang dan penumpang, pengendalian transportasi yang terdapat di dalam wilayah yang memang sudah diterapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala besar dan juga pengendalian transportasi yang diperuntukkan untuk kegiatan mudik pada tahun 2020 yang lalu.
Itupun berlaku pada sektor transportasi laut dimana pengendalian yang dilakukan pada sektor adalah oleh operator kapal, operator pelabuhan dan penumpang itu sendiri. Setiap penumpang yang ada di dalam kapal tentunya wajib untuk menyiapkan dan juga menggunakan alat protokol kesehatan convid-19.
Seperti harga hand sanitizer dan masker dan dan selama sepanjang perjalanan mereka harus memakainya, menjaga dan mematuhi jarak fisik, segala macam prosedur yang memang telah ditetapkan oleh petugas Harus dipatuhi dengan baik dan melakukan pelaporan apabila memang gangguan kesehatan dialami Selama perjalanan serta lebih mengutamakan untuk kemudian melakukan pendaftaran diri secara daring.
Dihimbau bagi operator kapal untuk menjual tiket berlayar secara online atau daring peserta adanya jaminan dalam penerapan physical distensi baik itu penjual ataupun ketika mereka berada di atas kapal, melakukan penginstalan kapal dengan cara menyemprotkan secara berkala disinfektan, serta disediakannya juga alat-alat pengecekan yang yang lengkap untuk dapat mengawasi dan juga mengecek kesehatan penumpang dan personel secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan yang ada.
Semua kru atau staf kapal atasnya sudah menerapkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut hal ini juga diterapkan oleh PT Batulicin Nusantara Maritim, Sebagai salah satu perusahaan penyedia moda transportasi laut yang memiliki staf yang paham mengenai hukum perairan.
Tentunya apabila tidak menerapkan protokol kesehatan maka kemungkinan besar Para pelaku atau operator yang bertugas akan dikenai denda atau sanksi tegas.