Perusahaan mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya adalah undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sosialisasi tentang kebijakan anti korupsi dikomunikasikan dengan baik kepada
seluruh pimpinan Perusahaan hingga karyawan dan staf melalui pelatihan etika kerja. Untuk meningkatkan budaya anti korupsi, Komite Audit dan Divisi Internal Audit turut serta berperan penting untuk mengimplementasi budaya ini agar tidak terjadi tindak korupsi.
The Company's policy on preventing corruption is as follows:
1. Bribery
The Company socializes to all employees, management and stakeholders not to commit bribery, either by receiving or giving.
2. Gratification
The Company does not have a culture of accepting gratification. This is important to comply with to avoid conflicts of interest in the future.
3. Gifts
The Company also urges all employees, management and stakeholders not to accept gifts for reasons that could be detrimental to the Company.
Sepanjang tahun 2025 tidak ada kasus korupsi di dalam internal Perseroan dari manajemen menengah ke atas dan juga level staff. Penerapan anti korupsi telah diterapkan dengan baik oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Internal Audit sehingga Perseroan bersih dari tindak korupsi.