Kamis, 30 April 2026

Kebijakan Anti Korupsi

Beranda / Kebijakan Anti Korupsi

Kebijakan Anti Korupsi

Perusahaan mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya adalah undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sosialisasi tentang kebijakan anti korupsi dikomunikasikan dengan baik kepada
seluruh pimpinan Perusahaan hingga karyawan dan staf melalui pelatihan etika kerja. Untuk meningkatkan budaya anti korupsi, Komite Audit dan Divisi Internal Audit turut serta berperan penting untuk mengimplementasi budaya ini agar tidak terjadi tindak korupsi.

Kebijakan Perseroan terhadap pencegahan korupsi adalah sebagai berikut:

1. Suap

Perseroan mensosialisasikan kepada seluruh karyawan, manajemen dan pemangku kepentingan untuk tidak melakukan suap baik menerima ataupun memberikan.

2. Gratifikasi

Perseroan tidak memiliki budaya untuk menerima gratifikasi. Hal ini penting dipatuhi untuk menghindari benturan kepentingan di masa yang akan datang.

3. Hadiah

Perseroan juga menghimbau seluruh karyawan, manajemen dan pemangku kepentingan untuk tidak menerima hadiah untuk alasan yang dapat merugikan Perseroan.

Sepanjang tahun 2025 tidak ada kasus korupsi di dalam internal Perseroan dari manajemen menengah ke atas dan juga level staff. Penerapan anti korupsi telah diterapkan dengan baik oleh Dewan Komisaris, Direksi dan Internal Audit sehingga Perseroan bersih dari tindak korupsi.