Beranda / Tentang Kami / Susunan Pengurus
Dewan Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan atas pengendalian jalannya Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar, visi dan misi Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi dan memastikan bahwa Perseroan melaksanakan CG pada seluruh jenjang organisasi. Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan bertanggung jawab kepada RUPS.
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan dalam merealisasikan visi dan misi Perseroan sesuai dengan anggaran dasar dan amanat para pemegang saham serta pemangku kepentingan. Direksi juga memiliki wewenang untuk mengatur jalannya Perseroan, mengambil tindakan dan kebijakan yang dianggap perlu untuk memastikan kelancaran operasional Perseroan dengan memperhatikan aspek efisiensi dan efektivitas. Namun demikian, untuk mengambil keputusan strategis, Direksi memerlukan persetujuan RUPS dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Dewan Komisaris.