Sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan kecurangan, pelanggaran hukum, etika dan kode etik Perusahaan yang dilakukan oleh Karyawan Perusahaan. Melalui sistem ini, Perusahaan dapat menjamin kerahasiaan identitas serta melindungi Pelapor.
Pelapor atau whistleblower baik dari pihak internal maupun dari pihak eksternal dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran melalui sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) apabila menurut pandangan pelapor sarana pengaduan melalui jalur formal tidak efektif atau meragukan. Pelaporan dapat dilakukan melalui email ke corsec@batulicinnusantaramaritim.com dan laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Perlindungan bagi Pelapor meliputi: