Komite Audit

Beranda / Tentang Kami / Komite Audit

Komite Audit

Komite Audit adalah perangkat organisasi yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Perseroan, berdasarkan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
  2. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.: Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Peraturan No.I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, angka III.1.6.
  3. Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk., tanggal 25 Oktober 2019.

Komite Audit dibentuk dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris dan bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Anggota Komite Audit adalah sebagai berikut :

Ketua : Sumarwoto
Anggota : Arifin Mangasi Sibarani
Anggota : David