PT Batulicin Nusantara Maritim (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta No. 53 tanggal 25 Mei 2011 yang dibuat dihadapan Muhammad Faried, S.H., Notaris di Banjarmasin, dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI dalam Surat Keputusan No. AHU-28173.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 06 Juni 2011 serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 49118/2012, Tambahan Berita Negara RI No. 74 tanggal 14 September 2012.
Perubahan anggaran dasar tesebut terakhir diubah dalam rangka penawaran umum berdasarkan Akta No. 132 tanggal 14 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menkumham RI dalam Surat Keputusan No. AHU-0082409.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 14 Oktober 2019.
Perusahaan berdomisili di Jalan Pelabuhan Ferry, Batulicin, Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan.
Entitas Induk langsung Perusahaan adalah PT Batulicin Enam Sembilan Transportasi, sedangkan Entitas Induk Utama Perusahaan adalah PT Bintang Enam Sembilan.