Sekretaris Perusahaan

Beranda / Tentang Kami / Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), dimana fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dirangkap oleh Direktur Perseroan, Yuliana, S.E., Ak., CA., M.Ak.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagai berikut:

  1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal
  2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
  3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan yang meliputi :

    * Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan
    * Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS
    * Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

  4. Sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Menunjuk Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 096/BNM-PST/IV/2021 Tertanggal 01 April 2021, Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai Tanggal 01 April 2021, PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (Perseroan) Telah Menunjuk :

Ibu Puti Aurelia Diandra B.Com

Sebagai Sekretaris Perusahaan ( Corporate Secretary ) yang sebelumnya dijabat rangkap oleh Ibu Yuliana selaku Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk.