Perseroan telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), dimana fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) dirangkap oleh Direktur Perseroan, Yuliana, S.E., Ak., CA., M.Ak.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan sebagai berikut:
Menunjuk Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.04/2014 Tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 096/BNM-PST/IV/2021 Tertanggal 01 April 2021, Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung mulai Tanggal 01 April 2021, PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk (Perseroan) Telah Menunjuk :
Ibu Puti Aurelia Diandra B.Com
Sebagai Sekretaris Perusahaan ( Corporate Secretary ) yang sebelumnya dijabat rangkap oleh Ibu Yuliana selaku Direktur PT Batulicin Nusantara Maritim Tbk.