Perseroan menjalankan usaha dalam bidang transportasi perairan laut dan sungai. Kegiatan ini umumnya disebut sebagai transhipment. Kegiatan transhipment ini adalah kegiatan pengangkutan barang dari suatu tempat yang diangkut oleh kapal tunda dan tongkang Perseroan ke kapal induk (mother vessel), yang kemudian oleh kapal induk itu diangkut ke tempat lain.