Pembentukan Unit audit Internal merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan otoritas Jasa Keuangan Indonesia (dahulu Bapepam-LK) serta sejalan dengan usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai tata kelola internal yang kuat dan memperbaiki operasional Perseroan.
Dengan pembentukan Unit Audit Internal pada PT Batulicin Nusantara Maritim, diharapkan unit ini dapat menjalankan peran pengawasan secara independen di Perseroan, terutama dalam hal memberikan keyakinan yang objektif untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Perseroan.
Selain itu, tujuan pembentukan Unit Audit Internal adalah untuk mendukung pencapaian tujuan Perseroan dengan pendekatan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari pengelolaan risiko, pengendalian, serta tata kelola Perseroan yang baik. Unit Audit Internal juga diharapkan mampu menjadi penasihat profesional bagi direksi dan katalisator bagi semua unit kerja maupun Perseroan secara keseluruhan.
Tugas dan Fungsi
Kepala Unit Audit Internal
Kepala Unit Audit Internal adalah Budhiman Menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 25 Oktober 2019.
Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Karena itu, Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.