Internal Audit

Beranda / Tentang Kami / Internal Audit

Internal Audit

Pembentukan Unit audit Internal merupakan wujud komitmen Perseroan dalam mematuhi peraturan otoritas Jasa Keuangan Indonesia (dahulu Bapepam-LK) serta sejalan dengan usaha Perseroan untuk meningkatkan nilai tata kelola internal yang kuat dan memperbaiki operasional Perseroan.

Dengan pembentukan Unit Audit Internal pada PT Batulicin Nusantara Maritim, diharapkan unit ini dapat menjalankan peran pengawasan secara independen di Perseroan, terutama dalam hal memberikan keyakinan yang objektif untuk dapat memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasional Perseroan.

Selain itu, tujuan pembentukan Unit Audit Internal adalah untuk mendukung pencapaian tujuan Perseroan dengan pendekatan sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dari pengelolaan risiko, pengendalian, serta tata kelola Perseroan yang baik. Unit Audit Internal juga diharapkan mampu menjadi penasihat profesional bagi direksi dan katalisator bagi semua unit kerja maupun Perseroan secara keseluruhan.

Tugas dan Fungsi

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal Tahunan.
    Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan.
  2. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
  3. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
  4. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
  5. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
    Bekerja sama dengan Komite Audit.
  6. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya.
  7. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Kepala Unit Audit Internal

Kepala Unit Audit Internal adalah Budhiman Menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 25 Oktober 2019.

Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Karena itu, Kepala Unit Audit Internal bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.