Kebijakan Perusahaan

Beranda / Tentang Kami / Kebijakan Perusahaan

Kebijakan Perusahaan

Kesetaraan Gender

Perseroan menerapkan prinsip tanpa diskriminasi terhadap jenis kelamin, agama, suku, dan ras, dengan sikap terbuka sejak proses rekrutmen hingga pengembangan karir. Prinsip non- diskriminasi dan kesetaraan gender ini tidak hanya penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil, tetapi juga memberikan manfaat bisnis seperti peningkatan kualitas rekrutmen, penggunaan sumber daya manusia yang optimal dan juga tumbuhnya komitmen karyawan pada perusahaan.

Tenaga Kerja Anak dan kerja Paksa

Perseroan tidak pernah melakukan kerja paksa terhadap siapapun. Semua rekrutmen karyawan berjalan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh Perseroan. Tes Kesehatan juga harus dilalui semua karyawan agar dipastikan karyawan yang bekerja dalam keadaan lulus tes dan dinyatakan sehat untuk bekerja.

Perseroan juga tidak pernah merekrut anak-anak sepanjang sejarah berdirinya Perseroan. Semua karyawan yang ada dipastikan telah melakukan pelatihan khusus untuk dapat bekerja. Adapun program magang sebagai pelatihan pelaut yang diambil dari sekolah kelautan setiap tahunnya.

Kebijakan anti korupsi

Perusahaan mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Republik Indonesia Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya adalah undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sosialisasi tentang kebijakan anti korupsi dikomunikasikan dengan baik kepada seluruh pimpinan Perusahaan hingga karyawan dan staf melalui pelatihan etika kerja. Untuk meningkatkan budaya anti korupsi, Komite Audit dan Divisi Internal Audit turut serta berperan penting untuk mengimplementasi budaya ini agar tidak terjadi tindak korupsi.

Kebijakan Perseroan terhadap pencegahan korupsi adalah sebagai berikut:

1. Suap

Perseroan mensosialisasikan kepada seluruh karyawan, manajemen dan pemangku kepentingan untuk tidak melakukan suap baik menerima ataupun memberikan.

2. Gratifikasi

Perseroan tidak memiliki budaya untuk menerima gratifikasi. Hal ini penting dipatuhi untuk menghindari benturan kepentingan di masa yang akan datang.

3. Hadiah

Perseroan juga menghimbau seluruh karyawan, manajemen dan pemangku kepentingan untuk tidak menerima hadiah untuk alasan yang dapat merugikan Perseroan.