Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan elemen dalam organisasi Perseroan yang memiliki wewenang tertinggi dalam proses pengambilan keputusan, yang eksistensinya diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Kegiatan dalam RUPS di antaranya adalah menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan – kegiatan Perseroan dari Direksi maupun Dewan Komisaris serta memberikan persetujuan atas rencana aksi korporasi Perseroan.