PT Batulicin Nusantara Maritim – Jalur pengangkutan batu bara pastinya sangat dibutuhkan untuk menyalurkan batu bara sehingga bisa sampai ke tangan konsumen. Batu bara dengan skala besar umumnya sangat dibutuhkan oleh suatu perusahaan dan pemerintah daerah. Berikut adalah perbedaan jalur transportasi batu bara antara keduanya.
A. Perusahaan
Perusahaan batu bara di Indonesia memang banyak jumlahnya tapi beberapa dari mereka memiliki kesamaan dalam jalur transportasi batu bara. Apalagi, mulai dari beberapa tahun ke belakang batu bara tidak boleh di angkut melalui jalan umum.
Peraturan pengangkutan batu bara semakin ketat, jadi jika kamu ingin bekerja sama dengan perusahaan dalam mengangkut batu bara harus memilih perusahaan yang mengerti hukum tersebut dengan baik seperti sumber daya manusia pada PT. Batulicin Nusantara Maritim. Perusahaan tersebut juga sudah berpengalaman dalam mengangkut batu bara melalui jalur laut, jadi kerja sama yang dilakukan bisa berjalan dengan baik.
Perusahaan batu bara biasa mengangkut batu bara melalui provinsi Kalimantan Timur dan Selatan. Biasanya memanfaatkan transportasi kapal di jalur sungai atau laut. Secara geografis, potensi batu bara tersebar di wilayah perbatasan Kalimantan Timur dan Selatan.
B. Pemerintah Daerah
Agak sedikit berbeda dengan jalur pengangkutan batu bara oleh perusahaan, jalur yang dilalui oleh pemerintah daerah ini biasanya ada 2 yaitu:
1. Melalui Sungai
Alur yang dilalui jika menggunakan jalur sungai yaitu bisa melalui sungai Barito, Kapuas Murung, Terusan Rayan menuju Bahaur, Tanjung Malatayur dan Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Melalui Jalur Kereta Api
Sedangkan melalui jalur kereta api terdapat 3 jalur alternatif. Alternatif pertama yaitu melalui puruk Cahu, Muara Teweh, Kandui hingga pelabuhan Laut Bahaur. Jalur alternative kedua melalui Puruk Cahu, Muara Teweh, Ketapang hingga Tanjung Malatayur. Jalur alternatif terakhir yaitu Puruk Cahu, Muara Teweh, Tamiang Layang hingga Samuda atau terminal Coal dan CPO.
Itulah perbedaan jalur pengangkutan batu bara oleh perusahaan dengan pemerintah daerah. Pemerintah daerah memiliki kemudahan lebih dalam pendistribusiannya, sedangkan kelebihan perusahaan adalah mudah menjalin bentuk kerja sama dengan klien.